Keranjang
Masih Kosong
SINOPSIS :
Tata cara perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945:
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
SKU | A02218 |
Isbn | - |
Stock | |
Penerbit | Anak Hebat Indonesia |
Penyunting | Idha Nafiatul Aisyi |
Penerjemah | - |
Ketebalan | 142 |
Dimensi | 11 x 18 cm |
Bahasa | Indonesia |
Berat : | 100 gram |