SINOPSIS :

Tata cara perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945:

1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Detail
SKU A02218
Isbn -
Stock
Penerbit Anak Hebat Indonesia
Penyunting Idha Nafiatul Aisyi
Penerjemah -
Ketebalan 142
Dimensi 11 x 18 cm
Bahasa Indonesia
Berat : 100 gram

Find Us

Anak Hebat Indonesia © 2024. web by Desktop Site