Definisi pajak telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1. Dijelaskan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Buku ini menjelaskan juga terkait dengan subjek dan obyek Tax Amnesty, bagaimana tatacara penyampaian dan penerbitan surat-surat yang terkait hingga penempatan instrument investasi di pasar keuangan

Detail
SKU A00144
Isbn 978-602-6595-37-9
Stock 100
Penerbit Quadrant
Penulis Indra Mahardika Putra, SE. Ak, M. Ak
Penyunting Nurti Lestari
Ketebalan 224
Dimensi 14x20
Bahasa Indonesia
Berat : 200 gram

Find Us

Anak Hebat Indonesia © 2024. web by Desktop Site